WHY? KENAPA?
banyak dari kita terkadang latah, bahwa sesuatu hal yang mengandung sara berarti jelek.
yah, begitulah masyarakat kita ini terlalu polos atau lugu. padahal banyak hal menarik yang bisa dibahas dari sini.
ini adalah blog terakhir saya. yang (mudah-mudahan) akan terus eksis hingga akhir hayat saya kelak.
coba anda ketik di google dengan keyword "sara". apa yang akan muncul?
YUP..!!!
yang keluar justru gambar, foto atau artikel / fanspage SARA nama orang.
ya emang sih, cantik... :D tapi saya yakin pasti bukan ke situ arah tujuan kita.
Minimal harus ketik 3 kata di mesin pencari.
APA ITU SARA?
Baru mbah google atau Mbak Yu ngarahin kita ke tujuan.
masih gak percaya? pasti penasaran pengen coba? hihihi.
ya sudah, silakan menikmati. hehehe..
oke, kembali ke keyboard.
APA ITU SARA?
SARA merupakan kepanjangan dari Suku Ras Agama Dan Antar Golongan.
CUMA ITU?
ya
LANTAS KENAPA DILARANG?
Karena dikhawatirkan akan terjadi penghinaan atau penistaan terhadap salah satu atau semua elemen S.A.R.A itu tadi
APAKAH AKAN ADA HUKUMAN BAGI PELANGGARAN SARA?
setiap kejahatan pasti ada sanksi. Semua orang pasti mengerti dan setuju
MANA UNDANG-UNDANGNYA?
UU No.
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU
ITE mulai diberlakukan sejak April 2008
LHO, KOK LARINYA KE UU ITE?
Ya. Karena kejahatan SARA itu pasti lewat kabar media. Entah itu media cetak, media elektronik, atau bahkan media sosial.
TERMASUK BLOG?
karena blog itu termasuk media informasi. jawabannya IYA
PASALNYA BANYAK GAK?
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang
perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22
jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang
dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur
larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh
seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2).
BISA DIJABARKAN?
saya copas nih...
Pasal 27 ayat (1)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 ayat (3)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Atas pelanggaran
pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat
sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PASAL 27 AYAT 1 ITU BERARTI TEMEN ANE YG BIKIN BLOG KONSULTASI SEKS BISA KENA DONG?
Pasal
27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini
berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum
yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas
situs-situs tersebut.Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas
mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini
dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.
Bisa
jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan
akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi
bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan,
percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat
kalangan tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga bisa
dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.
TERUSKAN...
Pasal
27 ayat (3) sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan
atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap
informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau
institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang
bersangkutan.
Bila
seseorang menyebarluaskan suatu yang data pribadi seseorang melalui
media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkuan,
dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan,
maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana
diatur dalam Pasal 26 UU ITE, maka UU ITE akan memberikan sanksi pidana
bagi pelakunya.
Dalam
penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal
sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang
isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi
pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli
oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan atas kebijakan
pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan
tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak
dari Pasal 27 ayat (3) ini.
LALU MANA PASAL SARA-NYA?
Pasal
27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) ini bisa sangat subjektif dalam
penerapannya dan interpretasinya. Tulisan blogger yg mengkritisi praktek
poligami atau menulis tentang seorang kyai yang hobi mengawini daun
muda, bisa dianggap memancing permusuhan yang berbau SARA.
Oleh
banyak kalangan, sejak awal sudah disadari bahwa pasal-pasal yang saya
sebut di atas bisa berbahaya, tidak hanya bagi blogger tapi terutama
bagi wartawan dan media pers. Hanya saja, resiko terhadap wartawan dan
media pers cukup terlindungi dan dapat diminimalisir oleh keberadaan
Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan aturan main pers yang
dibatasi oleh koridor berupa kode etik jurnalis. Hal ini beda dengan
blogger yang dalam tulisannya kadang bisa berperan sebagai penyambung
lidah rakyat atau istilah kerennya sekarang sebagai pewarta warga.
TERUS GIMANA NASIB BLOG INI? LAYOUT AJA BELUM SELESAI
Ya makanya, sebisa mungkin ADMIN berusaha mengangkat topik SARA ini menjadi suatu hal yang positif, tanpa bermaksud untuk merendahkan satu sama lain. SUKU, AGAMA, RAS dan GOLONGAN. Saya yakin dengan adanya blog ini bisa menjadikan SARA sebagai bagian dari Bhinneka Tunggal Ika.
BAIKLAH, SELAMAT BERKARYA, MIN..
Terima kasih,
Pada akhirnya, sepanjang kita bisa bersikap dewasa dan bertanggung jawab dalam menulis, saya yakin kita bisa terhindar dari resiko-resiko tersebut. Jadi, marilah ngeblog dengan dewasa dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, sepanjang kita bisa bersikap dewasa dan bertanggung jawab dalam menulis, saya yakin kita bisa terhindar dari resiko-resiko tersebut. Jadi, marilah ngeblog dengan dewasa dan bertanggung jawab.
17/09/2014
-regrads-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar