Rabu, 17 September 2014

SARA

"SARA" sebagian besar orang-orang pasti langsung berasumsi negatif.

WHY? KENAPA?

banyak dari kita terkadang latah, bahwa sesuatu hal yang mengandung sara berarti jelek.
yah, begitulah masyarakat kita ini terlalu polos atau lugu. padahal banyak hal menarik yang bisa dibahas dari sini.
ini adalah blog terakhir saya. yang (mudah-mudahan) akan terus eksis hingga akhir hayat saya kelak.
coba anda ketik di google dengan keyword "sara". apa yang akan muncul?

YUP..!!!
yang keluar justru gambar, foto atau artikel / fanspage SARA nama orang.
ya emang sih, cantik... :D tapi saya yakin pasti bukan ke situ arah tujuan kita.

Minimal harus ketik 3 kata di mesin pencari.



 APA ITU SARA?

 Baru mbah google atau Mbak Yu ngarahin kita ke tujuan.

masih gak percaya? pasti penasaran pengen coba? hihihi.
ya sudah, silakan menikmati. hehehe..

oke, kembali ke keyboard.

APA ITU SARA?
SARA merupakan kepanjangan dari Suku Ras Agama Dan Antar Golongan.

CUMA ITU?
ya

LANTAS KENAPA DILARANG?
Karena dikhawatirkan akan terjadi penghinaan atau penistaan terhadap salah satu atau semua elemen S.A.R.A itu tadi

APAKAH AKAN ADA HUKUMAN BAGI PELANGGARAN SARA?
setiap kejahatan pasti ada sanksi. Semua orang pasti mengerti dan setuju

MANA UNDANG-UNDANGNYA?
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE mulai diberlakukan sejak April 2008

LHO, KOK LARINYA KE UU ITE?
Ya. Karena kejahatan SARA itu pasti lewat kabar media. Entah itu media cetak, media elektronik, atau bahkan media sosial.

TERMASUK BLOG?
karena blog itu termasuk media informasi. jawabannya IYA

PASALNYA BANYAK GAK?
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2).

BISA DIJABARKAN?
saya copas nih...

Pasal 27 ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 27 ayat (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
 
Pasal 28 ayat (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PASAL 27 AYAT 1 ITU BERARTI TEMEN ANE YG BIKIN BLOG KONSULTASI SEKS BISA KENA DONG?
Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut.Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal karet. 
 
Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.
TERUSKAN...
Pasal 27 ayat (3) sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.
 
Bila seseorang menyebarluaskan suatu yang data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkuan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, maka UU ITE akan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya. 

Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan atas kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.

LALU MANA PASAL SARA-NYA?
Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) ini bisa sangat subjektif dalam penerapannya dan interpretasinya. Tulisan blogger yg mengkritisi praktek poligami atau menulis tentang seorang kyai yang hobi mengawini daun muda, bisa dianggap memancing permusuhan yang berbau SARA.
 
Oleh banyak kalangan, sejak awal sudah disadari bahwa pasal-pasal yang saya sebut di atas bisa berbahaya, tidak hanya bagi blogger tapi terutama bagi wartawan dan media pers. Hanya saja, resiko terhadap wartawan dan media pers cukup terlindungi dan dapat diminimalisir oleh keberadaan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan aturan main pers yang dibatasi oleh koridor berupa kode etik jurnalis. Hal ini beda dengan blogger yang dalam tulisannya kadang bisa berperan sebagai penyambung lidah rakyat atau istilah kerennya sekarang sebagai pewarta warga.

TERUS GIMANA NASIB BLOG INI? LAYOUT AJA BELUM SELESAI
Ya makanya, sebisa mungkin ADMIN berusaha mengangkat topik SARA ini menjadi suatu hal yang positif, tanpa bermaksud untuk merendahkan satu sama lain.  SUKU, AGAMA, RAS dan GOLONGAN. Saya yakin dengan adanya blog ini bisa menjadikan SARA sebagai bagian dari Bhinneka Tunggal Ika. 

BAIKLAH, SELAMAT BERKARYA, MIN..
Terima kasih,
Pada akhirnya, sepanjang kita bisa bersikap dewasa dan bertanggung jawab dalam menulis, saya yakin kita bisa terhindar dari resiko-resiko tersebut. Jadi, marilah ngeblog dengan dewasa dan bertanggung jawab.

17/09/2014
-regrads-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar