Agama yang diakui secara resmi oleh Negara Republik Indonesia
Peta penyebaran agama di indonesia
Sesuai dengan pancasila sila pertama "Ketuhanan yang maha esa", Indonesia mengharuskan setiap warga negaranya untuk beragama / Keyakinan.
Indonesia adalah negara republik yang menggunakan UUD 1945 sebagai dasar negaranya. Di Indonesia diakui 6 agama
Berikut ini adalah agama -agama yang banyak dianut oleh penduduk Indonesia:
1. Islam
2. Kristen Katolik
3. Kristen Protestan
4. Hindu
5. Budha
6. Khonghucu
Berdasarkan Penjelasan Atas Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pasal 1,
“Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius)”
Untuk Pembahasan Lebih Lanjut silahkan lihat artikel yang lain, atau klik salah satu agama di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar